Lampung, BeritaTKP.com – Seorang remaja di Lampung berinisial YS ,18, harus berurusan dengan polisi. YS ditangkap terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang berinisial N ,22, saat ini YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

YS ditangkap pada Minggu (28/11) pukul 02.00 wib di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, Lampung.

“Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban berinisial N ,22, berprofesi ibu rumah tangga (IRT),” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, seperti dikutip dari situs Polres Tulang Bawang, Selasa (30/11/2021).

YS yang tidak bekerja itu diketahui merupakan warga asal Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). YS nekat memperkosa korban yang saat itu sedang sendirian di rumah.

Pemerkosaan terjadi pada Sabtu (27/11) lalu sekitar pukul 19.30 wib di rumah korban di Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, Lampung.

Saat itu, korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri pengajian Yassin rutin di lingkungan rumahnya.

Korban tidak mengetahui kapan pelaku masuk ke rumahnya. YS datang dengan membawa sebuah pisau.

Pelaku menempelkan pisau tersebut ke leher korban sambil mengancam akan membunuh jika korban berteriak. YS lalu memaksa korban untuk mengikuti nafsu bejatnya.

“Karena ketakutan, di bawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah dan menuruti nafsu bejat pelaku. Setelah selesai, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa,” kata Poniran.

Setelah pelaku pergi, korban berlari ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Korban lalu melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Mapolres Rawa Jitu Selatan.

Polisi pun bergerak cepat menuju ke lokasi dan menangkap YS beberapa jam kemudian.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (RED)