Sulawesi Barat, BeritaTKP.com – Seorang pria di Sulawesi Barat, berinisial MA ,47, tega mencabuli seorang gadis dibawah umur yang merupakan calon menantunya sendiri. MA melancarkan aksi bejatnya dengan cara ingin memastikan apakah gadis tersebut masih perawat atau tidak.

Korban pun hanya bisa pasrah saat dicabuli oleh MA dan korban juga tidak ingin acara pernikahannya gagal karena menolak permintaan dari calon mertuanya. Namun setelah menjalankan aksi bejatnya, MA harus berurusan dengan polisi.

MA berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, setelah dilaporkan terkait kasus pencabulan oleh calon menantunya di sejumlah lokasi. Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Pria ini beralasan melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk melakukan uji atau tes keperawanan calon istri anaknya.

Pelaku mengatakan, paras cantik korban berinisial JW ,16, ini masih di bawah umur dan lugu.Menurut pelaku, selama ini korban dikenal memiliki banyak teman dekat dengan pria lain sebelum dilamar oleh anaknya.

“Selama ini kan dia banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” jelas pelaku MA yang masih paman korban, di depan polisi.

Korban JW rencananya menikah dengan anak pelaku seusai lebaran Idul Adha.Kepada polisi, korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak 10 kali.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.

Korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam oleh pelaku.

Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga lainnya.

“Di sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya masih 16 tahun,” jelas Jufri.

Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal. Kasus ini mengakibatkan konflik antara kedua belah pihak keluarga.

Pelaku MA kini mendekam di sela tahanan Mapolsek Wonomulyo. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. (RED)