LUWU, BeritaTKP.com – 4 Remaja di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh polisi lantaran telah mencabuli bocah di bawah umur. Keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolres Luwu.
“Ada 4 pelakunya dan sudah kita tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jhon, Selasa (15/11/2021).
Jhon mengatakan aksi bejat keempat pelaku tersebut terjadi di kamar kos salah satu pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Latimojong, Luwu, pada Jumat (12/11) lalu. Empat pelaku pemerkosaan ini berinisial AR ,21, A ,19, RI ,17, dan AL ,16,.
Menurut Jhon, korban memang mengenal salah satu dari pelaku sehingga dia dibawa ke kamar kos milik pelaku yang berinisial RI. Di tempat ini, korban dipaksa untuk berhubungan badan.
“Awalnya salah satu dari pelaku, yaitu RI, menjemput korban dan membawanya ke tempat kosnya. Saat di kos itulah pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri,” kata Jhon.
Korban sempat bersikeras menolak ajakan berhubungan badan. Namun para pelaku itu terus memaksa korban sehingga korban terpaksa melakukannya.
“Celakanya ketiga teman RI juga ikut bergantian memperkosa korban,” beber Jhon.
Selepas kejadian pemerkosaan tersebut, korban lantas melapor kepada orang tuanya yang selanjutnya membuat laporan ke polisi. Para pelaku kemudian diringkus pada keesokan harinya, pada Sabtu (13/11).
Saat ini, keempat pelaku pemerkosaan itu telah diamankan di Mapolres Luwu dan terancam pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP hingga persetubuhan anak di bawah umur.
“Berhubung karena korban masih di bawah umur, maka bisa jadi kita akan kenakan pasal berlapis ke yang bersangkutan,” pungkas Jhon. (RED)






