Toni Setiawan (jaket abu-abu), terduga penggelapan uang Rp 93 juta, saat ditangkap oleh Polres Karangasem di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Rabu (9/8/2023). Foto: Dok. Polres Karangasem

Karangasem, BeritaTKP.com – Seorang karyawan vila di Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Bali, harus berurusan dengan pihak berwajib usai melarikan diri dengan membawa duit senilai Rp 93 juta dan satu motor milik atasannya yang bernama Michael Brent Chesney. Pelaku adalah Toni Setiawan

Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu Ida Bagus Purwata Manuaba mengatakan Toni ditangkap saat sedang berjalan kaki di Jalan Ahmad Yani. Tak ada perlawanan saat penangkapan itu dan Toni mengakui perbuatannya.

“Setelah kami tangkap, pelaku (Toni) langsung kami bawa menuju Polsek Karangasem untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Manuaba, Kamis (10/8/2023).

Menurut Manuaba, hasil penjualan mobil Pajero milik Michael Brent itu digunakan Toni untuk bermain judi online dan membayar hutang. Bahkan, motor matik milik warga negara (WN) Kanada tersebut juga dijual.

“Kami sedang melakukan penelusuran terhadap rekening koran dari pelaku melalui bank yang digunakan pelaku, apakah benar uang tersebut sudah digunakan atau belum,” kata Manuaba.

Sebelumnya, Toni yang merupakan karyawan di sebuah vila di Karangasem, Bali, diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil Pajero sebesar Rp 93 juta. Pria itu juga membawa kabur motor matik milik bosnya itu. (red)