Surabaya, BeritaTKP.com – Merespon keluhan pedagang yang mengaku sepi pembeli sejak beroperasinya Tiktok Shop, pihak pemerintah bakal menghapus transaksi jual beli online e commerce Tiktok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan ini dipastikan melarang social commerce atau media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop untuk beroperasi jika tak mengurus izin baru. Mendag memberikan toleransi selama satu pekan sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023.
Jika masih ada yang nekat berjualan di platform Tiktok pada 3 Oktober 2023 mendatang, maka pihaknya akan melayangkan surat kepada TikTok Shop untuk diproses lebih lanjut. “Ya tentu kita kirim surat dan nanti untuk diproses,” ujarnya, dilansir dari liputan6, Jumat (29/9/2023) kemarin.
Ia yakin jika TikTok Shop akan taat terhadap aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Permendag 31 tahun 2023. Dirinya juga menegaskan jika pemerintah tidak menutup Tiktok Shop berjualan, namun tidak memperbolehkan melakukan aktivitas penjualan dalam satu platform bersama TikTok.
Mengutip Pasal 50 ayat 2 Permendag 31 2023 dalam laman resmi Kementiran Perdagangan (Kemendag), bahwa sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemerintah akan dikenai sebagai berikut:
a. peringatan tertulis;
b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. dimasukkan dalam daftar hitam;
d. pemblokiran sementara leyanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(Din/RED)