Sampang, BeritaTKP.com – Mosir (37), residivis kasus penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Warga asal Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang, lantaran kedapatan membawa sabu.

Gambar ilustrasi.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan, Mosir ditangkap saat pihaknya melakukan patroli rutin di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Dalpenang Sampang, Rabu (8/2/2023) kemarin. Saat bertemu petugas, pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan. “Lalu petugas melakukan penggeledahan dan didapati pelaku membawa sabu,” tuturnya, Kamis (9/2/2023).

Ia mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 50,66 gram yang akan diedarkan oleh pelaku. “Sudah diamankan, pelaku maupun barang bukti yang kami temukan,” tambahnya.

Siswantoro juga mengatakan, pria asal Bangkalan tersebut merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, ia baru keluar dari penjara pada 4 bulan yang lalu.

Kini, Mosir harus mendekam di penjara dan dituntut pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Din/RED)