
JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (pelatnas) berinisial HB terhadap sejumlah atlet putri. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan penyidik telah memeriksa enam atlet putri yang diduga menjadi korban, yakni PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Para korban menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum berinisial SD.
Berdasarkan keterangan para korban, dugaan tindakan tersebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, para korban juga mengaku mengalami pelecehan saat mengikuti pertandingan di luar negeri.
“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
HB diketahui sebelumnya menjabat sebagai kepala pelatih atau head coach atlet panjat tebing pelatnas. Saat ini, yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap salah satu korban berinisial PJ di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara itu, untuk korban lainnya juga telah diterbitkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.
Nurul menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, terlapor diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Dugaan tindakan yang dilakukan meliputi perbuatan cabul.
“Modus yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” jelasnya.
Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Sementara itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara para atlet dengan terlapor.
Atas dugaan perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.(æ/red)





