Lamongan, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan terkait pembalakan liar di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah sejak November hingga Desember 2023.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1.790 gelondong kayu. Termasuk kayu yang ada di Lamongan sebanyak 176 gelondong atau total setara 7.495 meter kubik. Tak hanya itu, satu orang tersangka turut ditangkap.

“Penyelidikan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan alat berat berupa buldozer,” ungkap Nunung saat jumpa pers di Lamongan, dikutip dari beritasatu, Kamis (18/1/2024).

Polisi selanjutnya memeriksa 13 orang saksi dari PT CSS. Dari hasil pemeriksaan polisi kemudian menetapkan satu orang berinisial J sebagai tersangka. “Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” terang Nunung.

Terhadap tersangka J, tegas Nunung, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 78 Ayat (6) juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” pungkasnya. (Din/RED)