Gresik, BeritaTKP.Com – Terdakwa Aris Saputra ,20, warga Desa CampurejoKecamatan Panceng, Kabupaten Gresik disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik

Sidang kasus perkelahian di Pengadilan Gresik

Perkara tersebut bermula dari terdakwa melerai temannya berkelahi dengan anak di bawah umur, Minggu (7/3/2021). 

Penasihat hukum terdakwa yakni Dwiki, mengatakan, awal hendak melerai temannya yang berkelahi dengan anak dibawah umur pada, Rabu 9 Desember 2020, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Dwiki, dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik, Esti Harjanti Candrarini, bahwa masalah ini berawal saksi korban sedang membeli bensin dengan temannya di Desa CampurejoKecamatan Panceng, Kabupaten Gresik

Kemudian, teman korban  turun dari motor. Sementara anak korban masih berada di atas motor. Namun, bola matanya memandang terdakwa yang sedang duduk bersama teman-temannya di teras rumah dengan pandangan kurang baik. 

Setelah itu, teman terdakwa menghampiri anak korban sambil bertanya, kenapa lihat-lihat?, Pertanyaan itu diiringi dengan pukulan. Untungnya, anak korban bisa menghindar dan terjadi keributan. 

Sedangkan, terdakwa hendak melerai. Namun, akibat kesel dan terpengaruh minuman keras, terdakwa mengambil pisau dan diacungkan ke anak korban. 

“Merasa takut, anak korban lari. Namun, terdakwa terus mengejarnya sambil mengayunkan pisaunya.  Akhirnya, terkena kepala bagian belakang anak korban. Usai melakukan penganiayaan, terdakwa berusaha lari. Sedangkan, anak korban ditolong warga dibawa ke Puskesmas Panceng,” ungkapnya. 

Terdakwa dan penasihat hukum tidak keberatan. Sehingga, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami juga akan ajukan saksi, bahwa terdakwa saat itu sedang mabuk. Semoga bisa menjadi pertimbangan hakim,” ujarnya.  AR/Red