Ngawi, BeritaTKP.com – Sebanyak 11 orang pesilat di Kecamatan Sine, diamankan Polres Ngawi. Mereka ditangkap lantaran telah melakukan pembakaran terhadap dua sepeda motor milik Yusuf Panji N (18), warga Desa Wonosari, dan Suyatno (37), warga Desa Pocol.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, dari 11 pesilat tersebut, ada 4 pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. “Ada empat masih di bawah umur dalam penanganan oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi,” kata Argowiyono, dikutip dari detikjatim.

Argowiyono menambahkan peristiwa pembakaran terjadi Selasa (16/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu pembakaran dipicu oleh dua pesilat yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong.

“Jadi pemicunya motor korban ini memakai knalpot brong karena pelaku merasa terganggu berbuat anarkis. Tapi bagaimana pun juga tidak boleh main hakim sendiri,” jelas Argowiyono.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA dan rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA.

Kemudian 16 batang kayu, 4 buah batu, 1 Unit HP Oppo A71 warna putih, 1 buah batu kali berukuran sedang, 1 buah batu berukuran diameter kurang lebih 6 cm, 1 buat pet helm cargloss warna hitam.

Kemudian 1 batang ranting kayu berukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 (satu) batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan sesuai dengan perannya masing-masing, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Yakni dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP serta Pasal 160 KUHP. (Din/RED)