TOBA, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial H.D.H.S, 39 tahun, ditangkap aparat Polres Toba setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Kasus ini terjadi di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Polres Toba melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu yang disampaikan Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin, Senin, 11 Mei 2026.

Peristiwa ini mulai terungkap setelah ibu korban merasa curiga karena putrinya belum pulang meski jam sekolah telah usai. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, korban mengaku takut pulang ke rumah karena keberadaan ayah tirinya.

Setelah berada di rumah, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Dari keterangan sementara, tindakan tersebut diduga sudah terjadi sejak tahun 2025 ketika kondisi rumah sedang sepi.

Polisi juga mendapatkan keterangan dari saksi lain yang memperkuat dugaan tersebut. Saksi disebut pernah melihat situasi mencurigakan antara korban dan pelaku pada tahun 2025, meski saat itu belum memahami sepenuhnya peristiwa yang terjadi.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini, kasus masih dalam penanganan Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih mendalami keterangan korban, saksi, serta bukti pendukung lainnya guna mengungkap secara terang perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi keluarga dan lingkungan sekitar untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, terutama jika anak menunjukkan rasa takut, tekanan, atau enggan pulang ke rumah.(æ/red)