ilustrasi

LABUAN BAJO, BeritaTKP.com — Pemilik agen perjalanan wisata Labuan Bajo Top berinisial KA, 32 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana paket wisata senilai Rp85,2 juta milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.

Tersangka yang beralamat di Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu, 9 Mei 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Menurut Lufthi, kasus ini bermula dari transaksi antara korban berinisial SS, 34 tahun, warga Malaysia yang mewakili rombongannya, dengan pihak agen travel milik tersangka. Transaksi tersebut berlangsung pada rentang Maret hingga Mei 2026.

Korban disebut telah melunasi pembayaran paket wisata premium. Paket tersebut mencakup sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam, akomodasi di Hotel Flamingo Avia, serta biaya masuk kawasan Taman Nasional Komodo.

Namun, permasalahan muncul saat rombongan wisatawan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis, 7 Mei 2026.

Alih-alih mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan, rombongan justru diarahkan ke Hotel Green Perundi yang bukan merupakan hotel yang dijanjikan. Selain itu, pihak pengelola kapal MY MOON juga menolak beroperasi karena belum menerima pembayaran dari tersangka.

Polisi menyebut, saat dikonfirmasi, tersangka sulit dihubungi. Kondisi tersebut membuat rombongan wisatawan hampir terlantar di Labuan Bajo.

Unit Wisata Satuan Pengamanan dan Obvit Polres Manggarai Barat sempat melakukan upaya mediasi pada malam kejadian. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil sehingga polisi mengambil langkah tegas dengan mengamankan KA untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan dana sebesar Rp85,2 juta yang disetorkan korban untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut tidak digunakan untuk membayar kebutuhan operasional wisata sebagaimana perjanjian.

Akibatnya, pembayaran kepada pemilik kapal dan pengelola hotel tertunggak sehingga fasilitas yang telah dijanjikan kepada wisatawan tidak dapat dipenuhi.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Ia terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Meski sempat mengalami kendala, rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura tersebut akhirnya tetap dapat melanjutkan perjalanan ke kawasan Taman Nasional Komodo. Melalui koordinasi pihak kepolisian dan pemerintah daerah, mereka dialihkan menggunakan kapal lain, yakni KM Gajah Putih, untuk menyelesaikan agenda wisata.

Polres Manggarai Barat mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia jasa perjalanan. Wisatawan disarankan memeriksa izin resmi, kredibilitas, serta rekam jejak agen travel sebelum melakukan pembayaran paket wisata.(æ/red)