Jombang, BeritaTKP.com – Agus Budiono (36), perangkat desa di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang perkosa anak tirinya yang masih menjadi pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Akibatnya putri tirinya yang berusia 16 tahun tersebut hamil 6 bulan. Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma mendalam.
Perbuatan kotor Agus ini terbongkar saat kakak korban berkunjung ke rumah sang nenek. Selam ini, korban tinggal bersama kakek dan nenenknya beserta ayah tirinya (pelaku), sebab sang ibu bekerja di luar negeri.
“Terungkapnya dari kakaknya yang saat itu sambang ke rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha i, Rabu (13/7/2022) kemarin.
Mulanya, kakak korban curiga dengan kondisi adiknya tersebut yang terlihat murung. Wajahnya juga sedikit pucat, dan perutnya sedikit membuncit.
Kemudian sang kakak membawanya ke bidan desa untuk diperiksa.
“Ternyata korban benar hamil bahkan usia kandungannya sudah 6 bulan. Keterangan korban, kalau korban dihamili bapak tirinya,” imbuh Giadi.
Kakak korban lantas membawa adiknya itu ke ayah kandung yang tinggal di Malang. Dari situ, kemudian pihak keluarga melaporkan kasus kekerasan seksual itu ke Mapolres Jombang. Polisi pun langsung bergerak cepat meringkus perangkat desa cabul itu.
“Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung kita lakukan penahanan di Rutan Mapolres Jombang,” ucap Giadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, Agus menjadikan anak tirinya sebagai tempat pelampiasan syahwat sejak penghujung tahun 2021 lalu. Menurut pengakuan Agus, ia sudah menyetubuhi anak tirinya itu hingga berkali-kali.
“Dilakukan lebih dari 10 kali, selalu di rumah waktu kakek nenek korban sudah tidur. Dilakukan saat malam hari,” ungkapnya.
Sementara modus yang digunakan, yakni dengan cara merayu korban. Agar bersedia disetubuhi, Agus sering mengajak korban jalan-jalan. Selain itu, Agus juga beberapa kali memberi uang kepada anak tirinya itu.
“Korban ini dirayu, sering diajak keluar diberi uang saku. Ya pakai bujuk rayu intinya,” kata Giadi.
Kini, Agus mendekan di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Agus diancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (Din/RED)






