BOGOR, BeritaTKP.com – Polres Bogor menetapkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) sebagai tersangka dalam kasus video bermuatan pornografi berjudul “A Day in My Life” yang sempat viral di media sosial.

Kasus tersebut bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum penangkapan. Perkenalan itu kemudian berlanjut dengan pertemuan secara langsung hingga keduanya membuat sejumlah video yang kemudian diperjualbelikan.

Berkenalan Melalui Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan MR dan MA awalnya saling mengenal melalui platform media sosial.

Menurut keterangan penyidik, keduanya mulai membuat konten tersebut sejak Juli 2026, yang disebut sebagai awal perkenalan mereka.

“Mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka,” ujar Anggi, Selasa (22/9/2026).

Setelah berkenalan secara daring, keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu hingga akhirnya melakukan tindakan yang oleh polisi dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan.

Produksi Puluhan Video dan Dijual di Media Sosial

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa MR dan MA telah membuat sekitar 20 video bermuatan pornografi. Video tersebut dibuat oleh keduanya tanpa melibatkan pihak lain.

Polisi menyebut video tersebut kemudian disebarkan melalui grup khusus di media sosial dan ditawarkan kepada pengguna dengan tarif sekitar Rp150 ribu untuk akses menonton. Menurut penyidik, motif utama pembuatan konten tersebut adalah faktor ekonomi.

“Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut,” kata AKP Anggi.

Ditetapkan sebagai Tersangka

MR dan MA ditangkap setelah video yang dibuat di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Keduanya diamankan pada Sabtu (19/9/2026) malam.

Polisi kemudian menjerat keduanya dengan pasal terkait pornografi. Berdasarkan keterangan penyidik, ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)