SUBANG, BeritaTKP.com – Pria di Kabupaten Subang berinisial RHA alias Pow (22) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Saat ini pelaku penganiayaan di Subang tersebut sudah ditahan.

Korbanya adalah inisial IB (16). Akibat aksi kekerasan yang dilakukan pelaku, korban pun mengalami luka serius.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku, korban mengalami luka robek di kepala, luka di jari kelingking tangan kiri, luka robek di bibir atas, serta luka lecet di pelipis kiri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pagaden untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui  melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman dalam keterangan resminya, Selasa (8/4/2025).

Kejadian ini bermula saat korban (IB) yang tengah berkunjung ke kontrakan temannya, terlibat adu mulut dengan pelaku yang sedang nongkrong di sekitar lokasi.

Pertengkaran itu berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan menggunakan bongkahan tembok ke arah kepala korban.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 4 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Nagrogjaya RT 07/02, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

“Akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan kepada korban, saat ini pelaku sudah ditahan,” ucapnya.

Saat ini, RAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Penanganan cepat ini merupakan komitmen kami dalam menindak setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak, ” tegas Kompol Deden. (æ/red)