Surabaya, BeritaTKP.com – Polda Jawa Timur memastikan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya telah berhasil diamankan. Salah satu tersangka berinisial MY alias M Yasin, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini telah ditangkap oleh kepolisian.
Yasin diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat langsung dalam peristiwa pengusiran terhadap Nenek Elina dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka MY diamankan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (29/12/2025).
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Abast, Selasa (30/12/2025).
Abast menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti. Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
“Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan juga barang,” kata Widi Atmoko.
Widi menjelaskan, Samuel diduga menjadi pihak yang menginstruksikan Yasin beserta sejumlah orang lainnya untuk melakukan pengusiran, perusakan, serta kekerasan terhadap Nenek Elina.
“Berdasarkan keterangan para saksi, yang datang membawa orang-orang ke lokasi itu adalah SAK atau Samuel,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Nenek Elina yang terjadi pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak Samuel, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Namun, Elina membantah pernah menjual rumah tersebut. Diketahui, rumah itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris atas rumah tersebut kemudian jatuh kepada sejumlah anggota keluarga, termasuk Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem, juga mengungkap adanya dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.
“Letter C di kelurahan kami temukan sudah tercoret pada 24 September 2025. Padahal sebelumnya tercatat atas nama Elisa. Seharusnya pencoretan tersebut melibatkan para ahli waris,” ujarnya.
Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lainnya ke Polda Jatim atas dugaan perusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait peristiwa pengusiran yang dialaminya.
“Ditanya soal Samuel dan Yasin. Saya diangkat-angkat saat pengusiran. Mau ambil tas tidak boleh, disuruh keluar. Katanya ada surat, tapi saya tidak pernah melihat suratnya,” ungkap Elina.(æ/red)





