Jember, BeritaTKP.com  – Pelanggaran rambu lalu lintas sering kali menjadi sebab kecelakaan di jalan raya. Seperti hal nya yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis (19/05/2022) pagi hari ini.

Zetzamea Tzahira Firdaus, Korban kecelakaan yang dirawat bersama sang kakak

Truk Fuso B 9706 PXR yang disopiri Henri Widiyono, 38, warga Jalan Gunungsari, Samarinda, menabrak pengendara motor Honda Beat P 2940 QV yang dikendarai Calvin Micail Lasnardi, 22, warga Jalan Mojopahit, Kaliwates. Saat kecelakaan, korban berboncengan dengan Zetzamea Tzahira Firdaus, 14, seorang pelajar salah satu SMPN di Jember.

Sumber di lokasi menyebutkan, sebelum terjadi kecelakaan pengendara motor bersama adiknya itu melaju dari arah selatan di Jalan Mojopahit. Karena lampu merah, dia pun berhenti bersama kendaraan lain yang sama-sama dari arah selatan.

Selanjutnya, ketika lampu menyala hijau, korban berjalan persis di belakang sebuah mobil. Namun tiba-tiba, ada truk boks dari arah timur atau sisi kanan korban yang menerobos lampu merah. Pengendara motor itu langsung tertabrak hingga terseret beberapa meter.

Dua korban terlempar akibat hantaman kendaraan jumbo tersebut. Keduanya mengalami patah tulang pada kaki kanan dan luka lecet. Pengguna jalan yang mengetahui ada kecelakaan langsung menghubungi polsek setempat. Kemudian, dua korban dilarikan ke IGD Rumah Sakit Kaliwates.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Jember Ipda Kukun Waluwi mengatakan, kecelakaan itu dipicu karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk. Sang sopir menerobos lampu merah. “Kami sudah melakukan olah TKP. Kesimpulannya, kecelakaan tersebut karena sopir melanggar rambu lalu lintas,” jelas Kukun. (Din/RED)