JAKARTA, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya memanggil Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait laporan terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang. Ilma sebelumnya melaporkan Hercules bersama sejumlah pengurus GRIB Jaya atas peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengatakan kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Pihaknya meyakini terdapat dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Menurut Gufroni, laporan itu berkaitan dengan dugaan persekusi, intimidasi, hingga membawa paksa Ilma dari rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, menuju markas GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat.

Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum Ilma mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti. Bukti tersebut berupa video, foto, tangkapan layar percakapan, serta saksi-saksi yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Gufroni menyebut seluruh bukti digital telah disiapkan dalam satu flashdisk untuk diserahkan kepada penyidik. Salah satu video yang akan diserahkan disebut memperlihatkan Ahmad Bahar diapit dua pria bertubuh besar yang mengenakan masker hitam.

Pihak kuasa hukum menilai video tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa sebelum dugaan perampasan kemerdekaan terjadi. Mereka juga mengklaim memiliki dokumentasi detik-detik sebelum Ilma dibawa dari rumahnya.

Menurut pihak Ilma, sejumlah orang yang disebut sebagai anggota GRIB Jaya datang ke rumah sejak siang hingga sore hari. Kuasa hukum menyebut target awal dalam peristiwa itu adalah Ahmad Bahar, namun karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi, Ilma diduga kemudian dibawa ke markas GRIB Jaya.

Dalam perkara ini, pihak Ilma juga menyoroti keberadaan aparat dan Ketua RW di lokasi kejadian. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada upaya pencegahan saat Ilma disebut dibawa dari rumah.

Menanggapi bantahan dari pihak GRIB Jaya yang menyatakan tidak ada intimidasi maupun kriminalisasi, Gufroni mempersilakan hal tersebut disampaikan langsung kepada penyidik. Ia menegaskan pihak pelapor juga memiliki bukti yang akan diuji dalam proses hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Ilma pada Jumat, 22 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat.

Budi menjelaskan, laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan, menganalisis barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara apabila diperlukan.

Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, perkara tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan laporan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan nama tokoh organisasi masyarakat. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.(æ/red)