DEPOK, BeritaTKP.com – Kasus kekerasan jalanan bermodus salah sasaran atau main hakim sendiri (vigilantisme) kembali terjadi. Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (38) setelah melancarkan aksi penganiayaan sadis terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (26) di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Timur.
Motif di balik aksi brutal menggunakan senjata tumpul ini murni dipicu oleh kesalahpahaman akut, di mana pelaku secara sepihak menuduh korban sebagai pelaku kriminal spesialis penjambretan ponsel.
Konstruksi Perkara: Tuduhan Sepihak di Atas Motor
Peristiwa ini bergulir pada Minggu sore, 14 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, membeberkan bahwa duduk perkara penganiayaan dipicu oleh prasangka keliru dari pihak pelaku.
Berdasarkan pengakuan MR kepada tim penyidik, kronologi salah paham ini bermula dari asumsi visual:
- Asumsi Percobaan Pencurian: Pelaku mengeklaim melihat korban DF yang sedang mengendarai motor, bermanuver seolah hendak merampas sebuah ponsel milik seorang ibu-ibu yang diletakkan di dalam kompartemen (dasbor) depan sepeda motor.
- Provokasi Verbal: Tanpa melakukan konfirmasi atau pembuktian terlebih dahulu, MR langsung berteriak provokatif menuduh korban dengan kalimat, “Woi… lo jambret ya!”.
- Pengejaran Taktis: Pelaku langsung memacu kendaraan dari arah belakang untuk mengejar, memepet, dan menghentikan secara paksa laju sepeda motor yang dikemudikan oleh sang driver ojol.
Kronologi Penganiayaan: Pukulan Bibir hingga Hantaman Palu Bengkel
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, memerinci bahwa eskalasi kekerasan fisik langsung terjadi begitu korban dipaksa menepi ke bahu jalan. Saat kejadian, korban sebenarnya tengah melintas di lokasi dalam rangka mencari orderan penumpang maupun pengiriman barang.
Begitu korban berhenti, MR langsung mendorong tubuh korban, mencengkeram kerah bajunya dengan agresif, dan melayangkan pukulan tangan kosong ke arah wajah hingga mengakibatkan luka robek di bagian bibir korban.
Eskalasi Kekerasan Menggunakan Alat Tumpul:
Tidak puas dengan pukulan tangan kosong, pelaku MR kemudian berlari menuju ke sebuah bengkel motor terdekat di sekitar TKP. Ia mengambil sebilah palu besi, lalu kembali merangsek ke arah korban dan menghantamkan palu tersebut ke bagian kepala hingga mengenai telinga sebelah kiri DF.
Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah sejumlah warga dan saksi mata di lokasi kejadian bergegas melerai, menyelamatkan korban yang terluka, dan mengevakuasinya ke lapak pedagang buah sekitar untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Ancaman Hukum terhadap Pelaku Hakim Sendiri
Polisi menegaskan bahwa dugaan percobaan pencurian yang dituduhkan pelaku sama sekali tidak terbukti, dan identitas ibu-ibu yang diklaim sebagai korban jambret juga tidak diketahui oleh pelaku sendiri. Tindakan MR murni dikategorikan sebagai pelanggaran pidana penganiayaan berat.
Atas perbuatan nekatnya, MR kini telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat menggunakan ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Pria berusia 38 tahun tersebut kini dibayangi oleh ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal selama 2 tahun 6 bulan atau sanksi denda materiil maksimal sebesar Rp50 juta.(æ/red)





