Surabaya, BeritaTKP.Com – Melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dimas Bagus (24) warga Perum Pondok Cipta C atau yang kos di Jalan Kedung Tarukan Baru 4B, Dharmahusada harus mendekam di balik jeruji besi selama 4,5 tahun akibat kepemilikan narkoba jenis sabu sabu (SS).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Whilhelmina Manuhuthu dari Kejari Surabaya yang menuntutnya tujuh tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa ini menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun.
“Dengan ini terdakwa atas nama Dimas Bagus divonis dengan 4,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Fariji mengatakan terdakwa menerima vonis itu lanataran sudah cukup ringan, dimana hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. “Kami menerima putusan itu karena memang sudah ringan dari tuntutan JPU Dia kesandung perkara nark oba setelah dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 4 Juli silam. Dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pesta SS,” ucapnya selepas sidang. @tasmjn