Serang, BeritaTKP.com — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Banten membongkar praktik curang pengurangan isi tabung gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Akibat praktik tersebut, perusahaan diduga meraup keuntungan lebih dari Rp3 miliar selama satu tahun beroperasi.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, pelaku memanipulasi alat pengisian Elpiji 3 kg untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga di pasaran.

“Modus operandi pelaku adalah melakukan penyetelan alat pengisian Elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Bronto, Rabu (24/12/2025).

Polisi menetapkan DD (45), selaku Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi, sebagai tersangka. Ia diduga mengurangi isi gas lebih dari 7.000 tabung Elpiji 3 kg, dengan pengurangan sekitar 0,045 kilogram pada setiap tabung.

Tabung gas tersebut kemudian didistribusikan ke 14 lokasi Delivery Order (DO) di wilayah Kota Serang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa SPPBE tersebut sebelumnya telah mendapat pembinaan sejak Maret 2025 agar menjalankan pengisian gas subsidi sesuai ketentuan.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan bahkan mengalihkan kuota dari SPPBE ini ke agen lain. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Susanto August Satria.

Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp9 juta per hari.(æ/red)