Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Dicky Pirmansyah ,21, di Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi. Dicky ditangkap lantaran telah melanggar UU ITE.

Dia ditangkap karena menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya di media sosial. Ia nekat melakukan itu lantaran merasa sakit hati kepada mantan kekasihnya tersebut.

Pihak kepolisian menyebut bahwa motifnya pemuda itu adalah sakit hati karena ajakan menikahnya ditolak oleh korban dan hal itulah yang mendasari aksi nekatnya tersebut. (RED)