Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang bocah perempuan berumur 6 tahun dicabuli oleh tetangganya sendiri yang berinisial RP (27) warga asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dengan modus mengajak korban melihat video di YouTube.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso mengatakan pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Kamis (9/6/2022) malam lalu. Saat itu bocah perempuan itu memang sedang asyik bermain ponsel sendiri di teras rumahnya.
Pelaku pencabulan anak di Mojokerto.
Melihat korban yang hanya sorang diri, RP (27) pun segera menghampirinya. Diketahui pelaku dengan korban adalah tetangga dekat. Mereka tinggal di kampung yang sama di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku tetangga korban,” kata Riski, Sabtu (18/6/2022).
Agar niat buruknya terlaksana, RP mengajak korban melihat video di YouTube menggunakan ponsel korban. Saat korban tengah asyik menonton video YouTube, pelaku mengambil kesempatan untuk mencabuli korban.
“Korban diajak nonton YouTube di ponselnya, sambil nonton itu pelaku mencabuli korban,” terangnya.
Perbuatan bejat RP terbongkar malam itu juga. Menurut Riski bocah yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) itu mengeluh kepada ibunya kalau kemaluannya sakit. Ibu korban pun menanyakan penyebabnya.
“Korban cerita ke ibunya kalau dicabuli pelaku. Seketika ibu korban marah, sehingga ramai,” jelasnya.
Ibu korban yang tak terima putrinya dicabuli langsung melabrak RP. Beberapa waktu kemudian, warga sekitar berdatangan. Warga lantas membawa pria pengangguran itu ke kantor desa setempat.
“Saat itu anggota Polsek Kemlagi datang ke lokasi berusaha menenangkan warga. Karena itu pidana murni, pelaku diamankan ke polsek,” ungkap Riski.
RP lantas diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (10/6). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.
“Pelaku saat itu langsung kami tahan,” tandas Riski.
Akibat perbuatannya RP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)





