Bangkalan, BeritaTKP.com – MPK (20) mahasiswa asal Kabupaten Lamongan, tersangka pencurian laptop, mengaku kesal lantaran teman sekamarnya, RNW (19) yang berasal dari Kabupaten Gresik sering menyontek tugas kuliahnya.

Satreskrim Polres Bangkalan menangkap mahasiswa asal Lamongan di rumah kosnya usai mencuri laptop.

MPK ditangkap di sebuah rumah kos di Perumahan Telang Indah, Kecamatan Kamal, Rabu (15/6/2022) malam lalu. MPK adalah teman sekamar korban, Keduanya diketahui juga menempuh studi di satu fakultas yang sama.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengungkapkan, tersangka MPK mengambil laptop merk Asus yang dititipkan korban di lemari tersangka. Korban kala itu pamit hendak mencari makan di kawasan sekitar kampus.

“Tersangka menaruh dendam dengan korban karena tugas kuliah dicontoh, ditiru oleh korban. Sedangkan pihak kampus, dijelaskan korban, menerapkan kebijakan mengulang apabila ada tugas kuliah yang pengerjaannya sama,” ungkap Sucipto.

Namun, dengan alasan yang diberikan tersangka MPK tak membuat pihak kepolisian menghentikan langkah penyelidikan. Tapi sejumlah petunjuk menyudutkan tersangka MPK.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus pencurian laptop tersebut terjadi pada Minggu (12/6/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Korban RNW mematikan laptop dan pergi ke luar rumah kos untuk mencari makan siang di sekitar kampus.

Seperti biasa, korban menitipkan laptop miliknya di lemari milik tersangka. Usai makan, korban ditelpon orang tuanya yang hendak berkunjung ke rumah kos.

 “Sambil menunggu kedatangan orang tuanya, korban ingin kembali mengerjakan tugas kuliah. Namun korban kaget karena laptop yang dititipkan di lemari milik tersangka telah raib. Saat itu juga, tersangka mengaku bahwa laptop miliknya juga raib,” jelasnya.

Atas kejadian itu, lanjut Sucipto, korban RNW didampingi orang tuanya bergegas melapor ke Polres Bangkalan. Selain menangkap tersangka MPK, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop lengkap dengan dusbook serta nota pembelian. (Din/RED)