Nganjuk, BeritaTKP –Pada Selasa (7/6/22) Polres Nganjuk Dalam OPS Pekat Semeru 2022 Polres Nganjuk gelar konferesi pers ungkap 85 Kasus diantaranya Kasus TO terdapat 12 kasus dan Kasus Non TO terdapat 73 kasus bertempat dijoglo Mapolres Nganjuk.
Menurut Kapolres Nganjuk melalui AKP I Gusti Agung Ananta Pratama Kasat Reskrim yang memimpin langsung konperensi pers ini mengatakan ungkap kasus polres nganjuk ada 85 kasus dengan jumlah tersangka 94 orang diantaranya 36 tersangka ditahan dan 58 tersangka tidak ditahan “Pertama kasus perjudian, protitusi, narkotika, okerbaya dan kasus minuman keras.”
Dengan barang bukti yang diamankan antara lain 3 lembar kertas rekap no togel, 6 buah mata dadu, shabu 1.30 gram, Narkoba 8.85 gram, okerbaya 6.984 pil dobel L dan Arjo (Arak Jowo) 687.6 Liter.
AKP I Gusti Agung Ananta Pratama Kasat Reskrim melanjutkan yang paling banyak dari 85 kasus tersebut yaitu kasus Miras dengan 54 tersangka. Modus operandi dijual miras ilegal sebagai mata pencaharian.
Adapun pelaku bakalan di jerat dengan pasal 72 jo Pasal 83 huruf a Perda No 4 Tahun 2018 atas perubahan Perda No 4 Tahun 2011 tentang perijinan tertentu dengan ancaman hukumannya pidana kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp. 25.000.000.(Muryati)






