Semarang, BeritaTKP.Com – Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah memutuskan untuk menunda proses pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang penundaan ini dilakukan lantaran setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang mencabut izin pendirian pabrik bernilai investasi Rp 5 triliun itu.
Lantaran hanya ditunda, Ganjar memberi kesempatan kepada PT Semen Indonesia memperbaiki dokumen amdal sesuai dengan putusan hakim MA Jika pabrik tidak memenuhi putusan PK, pabrik tidak akan bisa beroperasi.
“Kegiatan yang didasari izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah ditunda pelaksanaannya sampai diterbitkan SK izin yang telah disesuaikan dengan putusan PK MA, Putusan hakim minta dicabut, kan? Sekarang sudah kami cabut,” ujar Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.
Ia juga menambahkan jika PT Semen Indonesia bisa memenuhi perintah hakim, Ganjar bisa menerbitkan izin lingkungan lagi sehingga pabrik bisa beroperasi.
Dan lantaran izin pendirian pabrik sudah dicabut, Ganjar meminta proses pendirian pabrik dihentikan dia mengatakan, kalau pabrik ingin tetap bisa beroperasi, PT Semen Indonesia harus memenuhi ketentuan yang diperintahkan hakim MA Ganjar tidak memberikan batasan waktu terkait kesempatan yang diberikan ke PT Semen.
Tim penyusun amdal, Dwi P. Sasongko, menyatakan ada empat poin perbaikan yang harus dipenuhi PT Semen sesuai dengan perintah hakim MA , perusahaan harus memperbaiki tata cara penambangan, menjaga keberlangsungan sistem aquiver, memastikan terpenuhinya kebutuhan air warga, dan menyediakan solusi konkret untuk air pertanian, pada saat izin pabrik dicabut, pabrik PT Semen Indonesia tidak bisa melakukan kegiatan apa pun sampai proses perbaikan sudah dipenuhi. @gatot