BEKASI, BeritaTKP.com – Anggota dari Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji dengan cara disuntik. Aksi tersebut berhasil dibongkar di Perumahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam kasus ini terdapat empat orang yang diamankan.

“Empat orang yang diamankan yaitu salah satunya ada yang pemilik tempat atas nama Krosbi MP Butar Butar, selanjutnya Holden Simbolon, Roy Afriandi, dan Marsen yang berperan sebagai sopir,” katanya, Kamis (12/5/2022).

Dalam menjalankan aksinya, mereka menyuntikkan isi gas dari tabung gas bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi.

“Modus operandinya dengan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non-subsidi,” jelas Zulpan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: 100 tabung kosong kemasan 3 kg, 560 tabung isi 3 kg, 30 tabung kosong 12 kg, dan 80 alat suntik.

“Kemudian diamankan juga 9 tabung 12 kilogram isi hasil pemindahan dari tabung gas yang subsidi tadi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.(RED)