7 Bocah Pelaku Pencabulan Siswi SMP Mendapat Ancaman 15 Tahun Di Penjara

271

z5247_22020_5Surabaya, BeritaTKP.Com – Dengan didampingi oleh orang tuanya, ketujuh terdakwa atas kasus pencabulan yang menjerat MY 12, BS 12, JS 14, AD 14, LR 14, AS 14 dan HM 14 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus pencabulan terhadap ZR, 13, siswa SMP ini terjadi di daerah Ngagel, dan Kalibokor dan para pelakunya adalah tak lain masih bocah bocah , Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua FX Hannung Dwi Wibowo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang tertutup tersebut ke tujuh bocah yang saat itu menjadi pelaku tersebut di jerat dengan pasal 81 dan 82 KUHP tentang perlindungan anak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhuthu dan seusai sidang semua terdakwa keluar dengan ditutupi wajahnya oleh para orang tuanya agar tidak menjadi bidikan kamera wartawan.

Perbuatan asusila dilakukan para terdakwa anak yang masih duduk di bangku SMP dan SD itu terhadap ZR (13) pada pertengahan Mei 2016 lalu pelaku dan korban adalah warga di satu permukiman di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Aksi asusila itu dilakukan beramai-ramai di sejumlah tempat, seperti di bangunan kosong, balai RW, dan tempat lain yang tidak diketahui orang para pelaku memberi korbannya pil koplo saat mereka berbuat tindak asusila.   @lutfi