BEKASI, BeritaTKP – Kasus kematian seorang wanita berinisial K (18) di sebuah warung mi ayam kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengungkap fakta baru. Korban diketahui sedang mengandung tujuh bulan saat mengalami penganiayaan yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah hamil tujuh bulan. Setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, ditemukan janin berjenis kelamin perempuan dalam kandungan korban yang juga dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal akibat luka akibat kekerasan pada bagian leher. Kondisi tersebut menyebabkan nyawa korban dan bayi yang dikandungnya tidak dapat diselamatkan.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AK (23) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penghilangan nyawa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) malam. Polisi mengungkap, korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui aplikasi MiChat sebelum akhirnya bertemu di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula setelah keduanya terlibat perselisihan terkait pembayaran yang telah disepakati. Korban disebut meminta pembayaran sesuai perjanjian, namun terjadi perbedaan mengenai jumlah uang yang diberikan.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.(æ/red)