Surabaya, BeritaTKP.com – Tiga pengedar sabu di sebuah rumah indekos berhasil diciduk oleh Polsek Tambaksari. Ketiga pelaku diamanka di rumah indekos yang berada di Jl. Banowati IV Simolawang, Kecamatan Simokerto.

Ketiga pelaku berinisial JH (37) warga asal Kabupaten Jombang, ZA (21) warga asal Banowati, dan MRS (26).

Dari tangan ketiga tersangka JH polisi berhasil menyita barang bukti berupa  JH seberat total 40,61 gram yang terdiri dari 9,12 gram, 8,95 gram, 7,64 gram 5,37 gram 3,90 gram 1,97 gram, 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 0,70 gram, 0,37 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,27 gram, 5 buah pipet kaca, 2 pcs kompor kecil 1 buah timbangan digital, 17 buah pipet kaca kosong, beberapa sedotan plastik, 5 Unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 1.140.000.

Kapolsek Tambaksari menjelaskan kronologi penangkapan dari ketiga pelaku,” Jadi pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira jam 13.00 Wib telah dilakukan penangkapan di Kamar kos di Jl Banowati IV Simolawang, Kec Simokerto, Kota Surabaya, oleh anggota unit reskoba polsek tambaksari terhadap tiga orang tersangka,” ujarnya.

Ketiganya ditangkap saat sedang asik berpesta sabu-sabu. Lalu ketiganya langsung dibawa untuk di interograsi oleh anggota unit reskoba polsek tambaksari sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. J.H Selain memakai sabu-sabu tersebut Sdr. J.H juga menjual dan mengedarkan sejak delapan bulan yang lalu dengan di bantu kedua temanya.

“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda ZA berperan membantu mengedarkan atau menjual sabu-sabu dengan upah sebesar Rp.150.000 perhari, kemudian MRS juga membatu menjualkan sabu-sabu tersebut dengan upah memakai sabu-sabu gratis dari JH”, jelasnya.

Penangkapan ini berawal ketika Anggota Unit Reskoba Polsek Tambaksari Dipimpin AKP ZAINUL ABIDIN, SH melakukan penyelidikan tentang aktifitas peredaran narkoba di Jl Banowati IV Simolawang Kec Simokerto Kota Surabaya.

Setelah dilakukan penyidilikan dan pendalaman dan ternyata benar tersangka JH dan dua orang laki-laki lain telah melakukan aktivitas penjualan narkoba selain itu ditemukan barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya.  Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)