SURABAYA, BeritaTKP.com – Anggota Polsek Simokerto berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah yang terletak di Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B No.19  Kec. Simokerto pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka bernama Hermanto (41) yang sehari-hari yang tinggal di jalan kapasari pedukuhan Gg BEI- B no 19 kecamatan Simokerto, Surabaya, dan pelaku kedua bernama Eko sulistiono di jalan kapasari pedukuhan Gg BEI-B no 7 kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Sidik S Hadi melalui Kanit Reskrim  IPTU Ketut Redana menjelaskan. “Bahwa pada hari Sabtu 19 Februari 2022 Pukul 01.00  WIB, Reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap  dua orang pelaku tersebut diatas dalam perkara menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu”, ucapnya.

“Awal mula kejadian tersebut adalah anggota opsnal mendapat informasi tentang perkara diatas, hingga anggota opsnal melakukan lidik ditempat yang di informasikan”, sambungnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di TKP diatas serta barang bukti yang turut disita dari tangan keduanya.

Akhirnya anggota opsnal melanjutkan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti, dimana barang bukti tersebut telah diakui miliknya. Setelah itu kedua pelaku langsung dibawa ke mako Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan 8 poket kantong plastik yang diduga berisi sabu dengan bruto 9,25Gram, 2,35Gram, 0,24Gram, 0,23Gram, 0,22Gram, 0,24Gram,  0,23Gram dan 0,26Gram dan satu Buku Rekapan Penjualan, dua Handphone merk Oppo, 1 ATM BCA An. bahyuda dan seratus clip kosong satu mesin press merk  nikita, uang Hasil Penjualan Rp.600.000, satu lembar bukti transfer BCA satu tempat kacamata penyimpanan sabu.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114, 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Pungkasnya. (RED)