JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri terus melakukan tracing pada seluruh aset milik crazy rich Indra Kenz terkait kasus trading binary option Binomo.
Dalam kasus ini, Polri masih terus menelusi aset-aset Indra Kenz, baik itu aset yang sudah diterima oleh sang kekasih hingga pihak keluarganya sendiri.
“Nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya juga,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Brigjen Pol Whisnu mengungkapkan pihaknya akan memiskinkan tersangka, bila dalam kasus ini ada dugaan pencucian uang.
Bahkan, kata Jendral bintang satu ini, pihaknya akan ikut menyeret nama sang pacar dan pihak keluarga bila keduanya ikut menikmati aset atau hasil dari investasi bodong trading lewat aplikasi Binomo
“Kita akan sita semuanya dan akan kita miskinkan termasuk pacar dan pihak keluarga,” ujarnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomk Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meresmikan dan menetapkan crazy rich asal Medan pada Kamis, 24 Februari 2022 Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo.
Penetapan status tersangka ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Indra Kenz pun langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan kasus Binomo itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Berdasarkan keterangan dari 8 korban, semuanya diming-imingi keuntungan tinggi untuk bergabung dengan aplikasi Binomo. Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal. Polisi juga menduga kerugian dalam kasus itu mencapai hingga Rp 3,8 miliar. (RED)






