JAKARTA, BeritaTKP.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sekarang mulai menyilidiki aset milik Indra Kenz.

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya akan segera menyita aset-aset milik Indra Kenz.

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Ahmad Ramadhan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dia menuturkan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang bakal disita oleh polisi tetapi tidak dirinci secara detail aset apa saja yang akan disita.

Penyitaan aset Indra Kenz, dilakukan berkenaan dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai hingga Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis yang salah satunya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang berlangsung pada Kamis, 24 Februari 2022 kemarin di Bareskrim Polri.

Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya segera menahan sang crazy rich asal Medan tersebut.

Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana judi daring dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU.

Dalam hal ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ahmad Ramadhan pada Jumat, 25 Februari 2022. (RED)