Pagar Alam, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial I (30) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri. Pelaku berinisial J (35) diamankan polisi setelah peristiwa tersebut terjadi.

Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan tersebut di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Kamis (14/5/2026) siang.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan kejadian tersebut diduga berawal dari perselisihan rumah tangga yang dipicu unggahan status WhatsApp korban. Pelaku disebut tersinggung karena menganggap status tersebut menyudutkan dirinya.

“Pelaku sempat menanyakan maksud unggahan tersebut kepada korban. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung tindakan kekerasan fisik,” kata AKBP Januar, Jumat (15/5/2026).

Setelah kejadian, pelaku menghubungi ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal dunia setelah dicekik menggunakan tangan hingga tidak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Dalam olah TKP, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian, satu unit telepon seluler merek Oppo, dan satu buah kalung perak. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Januar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(æ/red)