Surabaya, BeritaTKP.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku kasus penipuan lahan serta pembuat surat tanah palsu.

Pelaku sudah berhasil menipu 22 orang hingga ratusan orang dan kerugian yang dialami oleh para korbannya mencapai hingga miliaran rupiah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.Ik., M.Si. bersama Kasat Reskrim AKP Giadi mengatakan bahwa kejadiannya berawal pada tahun 2017 dan terjadi dibeberapa wilayah yaitu Tambak Pring dan Tambak Dalam.

Pelaku dihadirkan dalam Konferensi Press yang digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pelakunnya seorang pria berinisial ADW (56).

Pelaku melancarkan aksinya dengan menjual tanah kavling dengan luas 2200 M2 dan berhasil terjual sebanyak 22 kavling. Sejumlah barang bukti juga turut disita berupa 1 bendel minuta akta perjanjian jual-beli, 1 bendel surat petok D.

Selain barang bukti dan tersangka enam saksi juga turut dihadirkan guna dimintai keterangan terkait kasus ini.

Tersangka diduga telah menjual obyek tanah milik pelapor di Jl. Tambak Pring / Tambak Dalam kel. Asemrowo Kec. Asemrowo kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah, dengan cara terlapor menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang di masukkan dalam akte otentik.

AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.Ik., M.Si Kepada media menyampaikan bahwa, Pelapor memiliki obyek danah di Jl. Tambak dalam Surabaya berdasarkart Seritikat SHM, selanjutnya diketahui tersangka telah mengkapling dan menjual obyek tanah milik pelapor kepada orang lain tanpa ijin pelapor selaku pemilik, kemudian dalam hal tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual bell di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar alas hak ke dalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu.

kerugian Akibat kejadian tersebut yang dialami pelapor / korban sekitar Rp. 40.000.000.000,(empat puluh milyar rupiah) “terang Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ditempat terpisah AKP Giadi adalah senior yang pernah menjabat Unit Harda di Polrestabes Surabaya Kepada media menjelaskan bahwa, 1 orang tersangka dengan inisial ADW  laki-laki usia 56 tahun tersangka diduga telah menjual objek tanah milik pelapor kepada orang lain tanpa izin dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu di notaris memang benar-benar sudah dicek sudah tidak terdaftar sudah beralih pada orang lain,

“jadi dia mencoba menguasai lahan orang pada korban.

Korban 22 orang, hingga 100 Orang lebih dengan kerugian akibat kegiatan tersebut sekitar Rp.40 M. “jelas Senior  Kasat Reskrim mantan Unit Harda Polrestabes Surabaya ini dengan tegas.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP Ancaman Iwkuman paling paling lama 7 (tujuh) tahun.”pungkasnya. (RED)