JAKARTA, BeritaTKP.com – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melarang polisi untuk menggunakan pakaian preman saat mengamankan aksi unjuk rasa (unras).

Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah adanya anggota yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan senjata api.

“Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut lengkap yang sama sehingga kelihatan harus dilucuti senjatanya,” ujar Sambo dalam keterangan video yang diunggah dalam akun Instagram @divpropampolri, Kamis, 17 Februari 2022.

Sambo menyebut pelaku penembakan salah satu pedemo di Paragi Moutong merupakan polisi yang berpakaian preman. Dia meminta kepada seluruh pimpinan di setiap kesatuan memperketat pengawasan anggotanya.

Propam Polri tidak bisa rutin melakukan pemantauan disetiap anggota di masing-masing daerah. Dia menegaskan pihaknya juga akan menindak tegas pimpinannya jika anggotanya menyalahgunakan senjata api saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

“Harus kasatnya yang bertanggungjawab, kapolresnya bertanggung jawab,” tuturnya.

Jenderal bintang dua ini bakal memberikan tindakan tegas kepada anggota Korps Bhayangkara yang melakukan pelanggaran penggunaan senjata api.

“Kami akan melakukan penindakan tegas dan keras sampai dengan tingkat pengawasan lapangan,” tegasnya. (RED)