MAMUJU, BeritaTKP.com — Penyidik Polresta Mamuju telah memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di wilayah Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan anggota DPRD Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berinisial AL.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan bahwa AL telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sebagai saksi sudah,” ujar Agustinus, Minggu (17/5/2026).
AL diperiksa karena diketahui berada di lokasi tambang saat personel Polresta Mamuju melakukan penggerebekan. Meski demikian, polisi belum membeberkan alasan keberadaan AL di lokasi tambang tersebut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan penyidik Tipidter sejauh ini telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Setelah itu, penyidik akan meminta keterangan ahli pidana dan ahli pertambangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kurang lebih 20 orang yang sudah diperiksa. Sisa ambil keterangan ahli,” kata Herman.
Dalam video yang beredar, AL tampak berada di lokasi tambang emas ilegal dengan mengenakan kaus dan celana pendek. Ia terlihat berbincang dengan personel Polresta Mamuju yang sedang melakukan penggerebekan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Ferdyan Indra Fahmi, juga terlihat berada di lokasi saat memimpin penggerebekan tersebut. Di area tambang, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
Sebelumnya, polisi menggerebek tiga titik lokasi tambang emas ilegal di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, pada Jumat (17/4/2026). Saat penggerebekan, sejumlah pekerja dan operator alat berat berupa ekskavator ditemukan tengah beraktivitas di lokasi.
Kombes Ferdyan menyebut aktivitas tambang tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Polisi menduga kegiatan penambangan ilegal itu mulai berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Selain memeriksa para saksi, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai pemodal. Unsur yang sedang didalami antara lain masyarakat, perangkat desa, ASN, hingga oknum legislator dari luar Sulawesi Barat.
“Pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aktivitas tambang ilegal ini banyak dari beberapa unsur, mulai dari masyarakat, perangkat desa, ASN, kemudian juga mungkin ada dari anggota dewan,” kata Ferdyan.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman perkara. Polisi juga menunggu keterangan ahli sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tambang emas ilegal tersebut.(æ/red)





