Magelang, BeritaTKP.com – Pelaku pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas hingga hamil 6 bulan terancam 12 tahun penjara.

Polres Magelang yang  menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, Rabu (16/02/2022) mengatakan, “Kejadian bejat tersebut terjadi sejak 2020 silam. RR ,58, yang berprofesi sebagai seorang tukang kredit keliling tega memperkosa AR ,25,” ujar  Kapolres Magelang.

Pers rilis ini dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin.

Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat dan tidak sengaja korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani nafsu bejatnya.

“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa. Gulon Kecamatan. Salam Magelang,”ujar Kapolres

“Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,”lanjut Kapolres

Setelah disetubuhi korban tidak pernah memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut saja.

Kejadian ini diketahui oleh ibu korban yang curiga karena perut AR yang semakin hari semakin membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas terdekat diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Saat ditanya siapa yang menghamili korban pun menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

“Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak”, lanjut Kapolres

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(RED)