JAKARTA, BeritaTKP.com – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial S, mantan cleaning service itu berhasil ditangkap usai menjadi buron selama setengah tahun usai melakukan aksi bejatnya pada Agustus 2021 yang lalu.
Seorang pria berinsial S diduga pelaku pencabulan dua anak dibawah umur di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, ditangkap. Eks cleaning service itu ditangkap setelah buron hampir 6 bulan usai melakukan perbuatan bejatnya pada Agustus 2021.
“Baru ditangkap sekarang karena setelah melakukan kejahatan tersangka langsung berpindah-pindah tempat di antaranya ke beberapa daerah yang berada di Jawa Barat, yaitu Sukabumi dan sekitarnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Selasa, 15 Februari 2022.
Menurut Zulpan, pencabulan dilakukan S terhadap dua anak laki-laki berinisial DAF, 7, dan A, 8. Perbuatan itu berlangsung di Taman Permakaman Umum Bacang di Jalan Pejaten Barat II, Pasar Minggu, Jaksel, Senin pagi, 16 Agustus 2021 silam.
“S mengajak bermain korban dengan tarik tangan korban diajak ke permakaman. Selanjutnya, S menurunkan celana korban kemudian melakukan perbuatan pencabulan,” kata Zulpan.
Perbuatan itu rupanya diketahui keluarga dari kedua anak laki-laki itu. Pihak keluarga korban lalu melaporkannya ke polisi.
Polres Jaksel lalu mengerahkan anggota untuk menangkap S. Namun, penangkapan tidak mudah lantaran pria itu meninggalkan kediamannya dan berpindah-pindah tempat tinggal. Dia ditangkap setelah diketahui kembali ke kediamannya di kawasan Pejaten Barat.
“Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu satu buah kaos warna hitam dan satu celana pendek warna abu-abu,” kata Zulpan.
S ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. S terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (RED)






