ACEH, BeritaTKP.com – IB alias M seorang lanjut usia (lansia) ditangkap oleh polisi terkait kasus pencabulan kepda seorang pria.

Diduga pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara berpura-pura sakit dan meminta kepada korban untuk memijat pelaku. Pelaku juga mengaku bahwa aksinya ini baru pertama kali ia lakukan.

Tindakan bejat tersebut dilakukan sang kakek di rumahnya yang berada di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mengungkapkan, pencabulan terjadi pada 13 Februari 2022 kemarin. Korban dipanggil untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk memijat memijat badan yang sedang sakit.

“Tetapi setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mencium korban. Korban juga disuruh untuk membuka pakaiannya lalu pelalu merangkul sehingga korban tergolek dan langsung melakukan pencabulan kepada korbannya yang seorang pria berusia 32 tahun,” ujar Bramanti.

Korban yang berinisial RA berhasil pulang ke rumahnya. Merasa telah dilecehkan, korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Aceh Tenggara.

Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada Senin 14 Februari 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Liwath dengan ancaman hukuman 100 kali cambukan atau kurungan penjara selama 100 bulan. (RED)