Pasuruan, BeritaTKP.com – Satpol PP Pasuruan telah mengamankan sebanyak delapan anak usia dibawah umur yang kedapatan sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di bawah jembatan setempat. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan.

Penggerebekan dilakukan tepat di bawah jembatan Tol Pasuruan-Probolinggo, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (4/2/2022).

Melihat petugas datang, mereka langsung semburat karena terkejut. Sebagian berlarian ke persawahan. Namun petugas akhirnya berhasil menangkap mereka setelah sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil patroli dan dibawa ke kantor Pol PP. Saat tiba di depan kantor mereka diminta jalan jongkok ke dalam.

Delapan anak yang diamankan rata-rata berusia 16-18 tahun. Empat anak masih berstatus pelajar dan yang lainnya sudah putus sekolah. Enam anak di antaranya warga kota, sisanya warga kabupaten.

“Kami menertibkan mereka karena telah membuat warga resah. Sudah banyak yang melapor,” pungkas Kasat Pol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi.

Kepada petugas, mereka mengaku membeli minuman keras hasil urunan uang jajan. “Ngakunya pakai uang jajan beli miras,” ungkap Fadholi.

Kedelapan anak ini kemudian diberikan pembinaan. Orang tua mereka juga dipanggil untuk memberikan arahan pada anak-anaknya. (k/red)