Jombang, BeritaTKP.com – RD, seorang pemuda yang berasal dari Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang terpaksa harus berurusan dengan kepolisian atas ulahnya. Pemuda berusia 24 tahun tersebut ditangkap polisi setelah ketahuan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang saat hendak tawuran.
Pemuda tersebut ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang di depan SPBU Tambakrejo, tepatnya di Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Jombang, pada Kamis (3/2/2022).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan.
Teguh menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal karena adanya laporan dari masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara. Masyarakat melaporkan jika di depan SPBU Tambakrejo terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang hendak melakukan tawuran.
“Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota Resmob,” papar Teguh.
Sesampainya di lokasi, anggota Resmob mendapati sejumlah pemuda bergerombol yang diduga hendak tawuran. Setelah dilakukan penggeledahan, salah satu pemuda kedapatan membawa pedang yang diselipkan pada pinggang.
“Tersangka tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat,” imbuhnya.
Tersangka RD beserta barang bukti sebilah pedang kemudian diamankan di Mapolres Jombang. RD juga dijerat dengan Pasal 2(1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (k/red)






