Tuban, BeritaTKP.com – Tersangka kasus investasi bodong di Tuban saat ini masih dilakukan pengembangan oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Tersangka dalam kasus ini adalah IR ,22, seorang warga asal Kelurahan Sendangharjo, Kota Tuban.

Sejauh ini, pihak penyidik dari Polres Tuban baru mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus investasi bodong dengan tersangka IR itu. Sedangkan kerugian dalam kasus tersebut sudah tercatat sebesar Rp 4.036.775.000 dari puluhan korban yang sudah melapor.

Kapolres Tuban, AKBP Darman menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami aset pelaku. Ada tiga aset yang diduga dibeli IR dengan menggunakan uang hasil penipuannya tersebut.

“Ini adalah pelaku investasi bodong yang ada di Tuban dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ada tiga aset yang kita amankan untuk sementara ini sebagai barang bukti,” ungkap AKBP Darman, Kapolres Tuban, Rabu (2/2/2022).

Barang-barang milik tersangka IR yang sudah berhasil diamankan oleh petugas adalah sebuah HP mewah Iphone 13 Pro Max, sepeda motor, kulkas mewah, kartu ATM dari berbagai bank, serta bukti-bukti transfer dari puluhan korban yang sudah melapor.

“Kalau rumah tersangka dan aset yang lain masih kita telusuri, kita identifikasi apakah ada kaitannya dengan kasus ini atau tidak. Kalau ada kaitannya pasti kita sita,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, IR telah ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Tuban pada (29/1/2022) lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong. Modusnya, pelaku mencari para korban untuk berinvestasi dengan berjanji akan memberi keuntungan sebesar 40 persen sampai 50 persen.

“Saya minta para korban yang belum melapor silahkan melapor, nanti akan tahu perkembangan kerugiannya bertambah atau tidak,” imbuhnya. (k/red)