JAKARTA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan suap yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga kini masih terus berlanjut.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Rachel diduga memberi uang suap sebesar Rp 40 juta kepada staf DPR yang bernama Ovelina. Rachel sendiri sudah disidang dan hanya dihukum penjara selama 4 bulan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini sudah ada saksi yang baru diperiksa. Namun, tak dijelaskan lebih mendalam siapakah identitas dari para saksi yang baru diperiksa tersebut.
“Baru beberapa saksi,” kata Dedi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).
Dedi menyebut, kasus tersebut ditangani resmi Dirtipikor Bareskrim Polri. Artinya kasus tersebut ditangani dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Hari ini coba saya sampaikan saya konfirmasi ke Dirtipikor,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12). Kedatangannya untuk menyerahkan bukti baru terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
“Saya datang untuk menambahkan alat bukti, dari persidangan di Tangerang. Ada yang mengirim ke saya, inikan belum tentu benar tapi ada benar. Ada dugaan suap dari Rachel, dari Ovelina,” kata Koordinator MAKI Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (RED)






