Surabaya, BeritaTKP.com – Masih ingatkah dengan kasus bunuh diri yang dialami oleh Novia Widyasari seorang mahasiswi salah satu Universitas di Malang? Hari ini, Kamis (27/1/2022), tersangka Bripda Randy Bagus selaku kekasih dari Novia Widyasari menggelar sidang kode etik di Polda Jawa Timur. Sidang ini juga akan mendatangkan saksi dari keluarga Novia.
Persidangan itu akan dihadiri oleh ibu dari Novia sebagai saksi dalam perkara ini. Hal itu dibenarkan kuasa hukum keluarga Novia, Ansorul Huda. Menurutnya, ibu dari Novia hari ini telah berangkat ke Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kode etik di Bidpropam Polda Jatim.
“Benar ada panggilan, beliau (ibu Novia) sebagai saksi,” paparnya, Kamis (27/1/2022).
Meski ibu dari Novia berstatus saksi, pihaknya tetap memberikan pendampingan atau advokasi. Advokasi tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum yang ada di Surabaya.
“Tim kuasa juga ikut mendampingi pemeriksaan sidang etik hari ini,” tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa sidang akan dilaksanakan di Polda Jawa Timur pada pagi ini.
“Saya belum tahu siapa yang datang. Informasi ada dari pihak keluarga Novia Widyasari. Tapi kelihatannya ini belum datang. Coba saya cek dulu ke dalam siapa saja yang datang,” pungkas Gatot, Kamis (27/1/2022).
Sidang etik sendiri rencananya akan digelar pada pukul 09.00 wib.
Gatot menegaskan bahwa sidang akan dilaksanakan secara tertutup. Namun demikian, pihaknya bersama Kabid Propam akan menggelar konferensi pers setelah sidang.
“Ini tidak boleh diliput media dulu untuk sidangnya. Setelah itu baru kita doorstop bersama Kabid Propam,” urainya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan tewas bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (k/red)





