Surabaya, BeritaTKP.com – Air susu dibalas air tuba, itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kasus pencurian yang ada di Surabaya ini. Pelaku pencurian yang bernama PJ ,24, telah mencuri handphone milik seorang pria berinisial T warga asal Dukuh Kupang Surabaya. Korban yang berusia 32 tahun itu awalnya telah membantu T, namun T malah melakukan aksi jahatnya.

Aksi pencurian itu berawal saat pelaku hendak bermalam di sebuah warung kopi. Karena merasa iba, korban kemudian mengajaknya untuk menginap di rumahnya.

Namun alangkah kagetnya korban, saat terbangun dari tidur, 2 unit handphone-nya telah raib bersama pelaku. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian menjelaskan bahwa pelaku memang telah merencanakan mengambil barang berharga milik korban. Modusnya ialah berpura-pura butuh tumpangan untuk menginap.

“Modusnya pura-pura menginap, tapi mencari barang-barang berharga milik temannya,” ucap Risky, Rabu (26/1/2022).

Setelah mendapat barang berharga dari korban, pelaku langsung menjualnya. Barang tersebut tak lain adalah 1 unit handphone Iphone tipe A15 yang laku dijual seharga Rp 6,5 juta serta lainnya lagi laku Rp 8 ribu.

Uang hasil kejahatannya itu ia gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku bahkan sempat kabur hingga ke Blitar.

Namun pihaknya akhirnya berhasil menangkapnya saat kembali ke Surabaya. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu. Pelaku juga berdalih melakukan pencurian tersebut karena terlilit utang.

“Alasan pelaku untuk membayar utang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun pidana penjara. (k/red)