Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus penipuan dari investasi alat kesehatan (Alkes) bodong senilai Rp 30 miliar. Pihaknya juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TNA ,36, warga asal Surabaya atas kasus tersebut.
“Pengungkapan tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan berhasil diungkap rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum. Tempat kejadiannya di Surabaya,” pungkas Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).
Pengungkapan kasus tersebut didasari dengan adanya Laporan Polisi (LP) dari enam korban yang mengaku ditipu oleh TNA dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Total kerugian dari enam pengadu atau enam LP ini itu hampir Rp 30 miliar lebih. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bertambah,” jelas Gatot.
Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono membeberkan bahwa para korban tergiur atas ajakan tersangka untuk berinvestasi dalam pengadaan alat kesehatan karena diming-imingi mendapat keuntungan sebesar 40 persen hanya dengan kurun waktu 14 sampai 17 hari. Padahal semuanya hanya fiktif belaka.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka membekali diri dengan beragam gambar alat kesehatan serta paket pengadaan belasan rumah sakit. Namun ternyata semua berkas diperoleh tersangka dari Google.
“TNA mencontoh paket-paket pengadaan melalui Google, dia membuat SPK (Surat Perintah Kerja) palsu lengkap dengan stempelnya juga. Kemudian disebarkan ke Whatsapp korban,” tutur Lintar.
Setelah mendapatkan korban serta dana investasi, tersangka tak kunjung memenuhi janji bisnisnya kepada para investor. Sehingga mereka merasa ditipu dan korban akhirnya melaporkan TNA ke Polda Jatim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu masing-masing Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) undang-undang nomor 8 tahun 2010 dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, rekening koran, dan beberapa berkas palsu lainnya juga disita polisi dari tangan tersangka.
(k/red)






