Jawa Barat, BeritaTKP.com – Polres Bogor Kota berhasil menangkap 20 orang dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat. Selain 20 orang yang diamankan pihak kepolisian juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2,2 kg.
“Berkat kerja keras Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, di awal tahun ini berhasil mengungkap peredaran 2,2 kilogram sabu dan 1,4 kilogram ganja dengan total tersangka 20 orang tersangka,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa (25/1/2022).
20 tersangka yang diringkus ini merupakan pengedar narkoba yang diungkap polisi dari 18 kasus. Sebanyak 18 kasus itu di antaranya peredaran sabu dan dua kasus ganja. Dari 18 tersangka kasus peredaran sabu, menurut Susatyo, empat di antaranya terancam hukuman mati.
“Dari 18 tersangka kasus peredaran sabu ini jaringan Bogor Raya, yang meliputi Bogor Kota, Kabupaten Bogor dan Ciianjur. Modus yang dilakukan masih sama, umumnya menggunakan modus ‘address’ (sistem tempel) atau sel terputus. Penjual dan pembeli menentukan titik yang diatur dan disepakati sebelumnya oleh mereka berdua,” tutur Susayo.
Susatyo mengimbau masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba. Ia meminta agar masyarakat melaporkan jika terjadi indikasi atau kegiatan berkaitan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto menambahkan empat tersangka terancam hukuman mati karena dilihat dari kepemilikan sabu, baik yang sudah dan belum diedarkan.
“Ada beberapa kasus menonjol dilihat dari barang buktinya. Ada kasus dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu. Kemudian, total ada empat tersangka yang terancam hukuman mati,” ujar Agus. (RED)







