Surabaya, BeritaTKP.com – Barang bukti hasil sitaan dari 413 kasus tindak pidana umum mulai dari bulan April hingga Desember 2021 telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada Selasa (25/1/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 11 kilogram, pil ektasi 12 butir, pil koplo 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, 3 senjata api, 10 senjata tajam, handphone, alat computer, dan lainnya.
“Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara ini adalah dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/1/2022).
Dia memaparkan bahwa pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini merupakan hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum mulai periode bulan April hingga Desember 2021.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan mesin blender. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi besar.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” cetusnya.
Dalam kegiatan pemusnahaan barang bukti di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya ini, turut hadir Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo; Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat beserta stafnya, serta pejabat utama lainnya. (k/red)







