Ngawi, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan sebanyak empat orang yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan empat orang tersebut didasari karena adanya laporan dari warga setempat.

Keempat tersangka tersebut adalah TPK ,38, seorang pencari barang bekas warga asal Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan yang juga tinggal di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, HDP ,34, seorang pedagang kopi warga asal Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, YKD ,21, seorang pelajar warga asal Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, dan IRD ,24, seorang pencari barang bekas warga asal Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo menyampaikan jika berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (22/1/2022) 09.00 wib tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Tim opsional Satresnarkoba Polres Ngawi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa benar di Kecamatan/Kabupaten Ngawi sering dilakukan transaksi Sabu yang dilakukan oleh pelaku TPK dan HDP.

“Kemudian pada pukul 18.30 wib di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terlapor TPK,” beber Elang, Senin (24/1/2022).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tisu berisikan plastik klip warna bening dan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,60 gram, serta sebuah ponsel. “Selanjutnya petugas kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap HDP,” pungkasnya.

Dari tangan HDP petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel, satu unit motor berijut kunci kontak, dan sebuah kertas bukti transfer bank BRI atas nama pelaku. “Kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, dari hasil interogasi tersebut, petugas mengamankan dua orang lagi yang masing masing berinisial YKD dan IRD, beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba.

“Modus operandi, keempat pelaku, TPK, HDP, YKD dan IRD membeli Sabu untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” cetus Elang. (k/red)